"Itu menyumbang 0,42 persen dari semua emisi CO2 industri global sejak tahun 1750 – atau lebih dari dua kali lipat sebanyak semua yang dikeluarkan Swiss selama periode waktu yang sama," tambahnya.
Parid mengungkapkan, ada tiga tuntutan yang diminta oleh warga Pulau Pari kepada Holcim yakni mendesak Holcim menurunkan emisinya, melakukan kebijakan adaptif dan memberikan biaya ganti rugi akibat krisis iklim.
"Kami biasa menyebutnya hutang iklim, adalah orang-orang di Negara sebelah sana yang menikmati sumber daya alam, mendapatkan keuntungan dan eksploitasi, tapi kita yang mersakan dampaknya," kata Parid.
Empat penduduk Pulau Pari, layangkan gugatan ke Pengadilan Swiss menuntut Holcim bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan dan perekonomian warga gugus pulau yang terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta tersebut.
Gugatan itu secara resmi dilayangkan empat warga pada tanggal 31 Januari 2023 setelah mediasi yang sempat difasilitasi oleh Pengadilan Swiss sejak Oktober 2022 lalu tidak mendapat titik temu.
Dalam tuntutannya, empat warga Pulau Pari meminta ganti rugi yang proporsional atas krisis iklim yang mereka alami agar Holcim berkontribusi untuk mencegah banjir. Tuntutannya sebesar US$ 16.000 dengan masing-masing mendapatkan US$ 4.000.
Selain itu, mereka menuntut agar Holcim mengurangi emisi CO2 sebesar 43 persen pada tahun 2030 dan sebesar 69 persen pada tahun 2040 jika dibandingkan dengan emisi perusahaan pada tahun 2019. Ini akan selaras dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Iklim Paris untuk pemanasan global hingga 1,5 derajat celsius.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini