"Pedagang tidak dilarang mengambil keuntungan. Margin pasti lah saya juga paham, tapi jangan mengakali seperti ini," ucap Buwas.
Sementara itu, Pamrihadi Wiraryo, mengaku sudah memperingatkan dan memberikan arahan kepada para pedagang di bawah naungannya. "Namun demikian ada satu dua pedagang yang kebetulan bandel terus kemudian inspeksi, ketahuan, jadi itu menjadi tanggung jawab pribadi mereka," katanya.
Bila temuan Buwas berlanjut ke ranah pidana, kata Pamrihadi, pedagang-pedagang nakal itu yang harus menanggungnya sendiri.
Beras Bulog harus dijual di harga yang ditentukan
Pasalnya, seluruh pedagang atau distributor Food Station sudah menandatangani surat pernyataan yang mengungkapkan bahwa beras Bulog adalah milik negara sehingga harus dijual sesuai dengan harga yang telah ditentukan pemerintah.
Ia mengaku hanya ada satu-dua pedagang beras yang diduga melakukan praktek curang tersebut. Berikutnya, ia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk mengusut temuan Buwas.
"Bagaimana pun, mekanisme sudah dibuat sedemikian rupa bahwasanya pedagang beras tetap akan mendapatkan keuntungan tanpa mereka harus melakukan pelanggaran pidana," kata Pamrihadi.
Baca juga: Buwas Laporkan Mafia Beras ke Jokowi, Ini Pesan Presiden
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.