Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pembagian alokasi DBH CHT diperuntukkan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Rinciannya 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri.
“Serta 30 persen untuk pemberian bantuan, kemudian 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Salah satu wujud pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum ialah pembangunan KIHT,” tutur Askolani.
Selain di Sumenep, pembangunan KIHT juga direncanakan dilakukan di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sidoarjo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini