Penjelasan ini disampaikan Ogi merespons penolakan nasabah atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Pasalnya tim tersebut disebut-sebut dibentuk oleh para pemegang saham pengendali (PSP) yang merupakan buronan Bareskrim Polri.
Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers di Gedung Wanaartha, Jakarta, pada 20 Januari 2023 lalu, merujuk pada keterangan resmi OJK sehari sebelumnya.
Siaran pers itu berisi dukungan OJK atas upaya Bareskrim Polri memproses ketujuh tersangka kasus Wanaartha, termasuk PSP dan keluarganya, yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Buntoro, yang biasa disapa Acin, ini juga menegaskan aliansi yang mewakili para pemegang polis tidak menolak pembubaran Wanaartha Life. "Kami juga tidak menolak tim likuidasi. Jangan sampai dibenturkan seakan-akan kami menolak pembubaran dan tim likuidasi," ujarnya.
Yang benar, kata Acin, posisi para pemegang polis adalah menolak orang-orang dalam tim likuidasi yang tidak berkomunikasi dengan manajemen direksi Wanaartha Life. Ia lalu merujuk pada Undang-undang OJK yang menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus dilaksanakan dengan transparan dan tanggung jawab.
"Di UU OJK, RUPSLB mengutamakan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib berupaya menjaga keseimbangan semua pihak, terutama kepentingan pemegang polis. Kenapa dia mau pakai (rapat) sirkuler?" kata Acin kala itu.
Baca: Rencana Datangkan 50 Ribu Ton Kedelai Impor Tiap Bulan, Bulog: Masih Menunggu Perizinan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.