Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Panjang Kasus Meikarta, DPR Panggil Menteri Investasi hingga Ancam Panggil Paksa Pengembang

image-gnews
Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA
Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik kasus perseteruan pengembang kawasan Meikarta dengan konsumennya berbuntut panjang dan belum juga usai hingga hari ini. Kasus Meikarta dimulai saat ratusan pembeli apartemen menuntut pengembalian dana karena tidak ada kepastian unit yang mereka beli sejak pembayaran pertama lima tahun lalu.

Alih-alih mendapat ganti rugi atau unit, para konsumen tersebut justru dituntut pihak manajemen Meikarta atas tuduhan pencemaran nama baik.

1. DPR Bakal Memanggil Sejumlah Pejabat

Menindaklanjuti kasus tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya. Pihak yang diundang DPR mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia. 

"Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu 25 Januari 2023.

Baca juga: Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Akan Panggil Menteri Investasi hingga Ditjen Pajak

2. Ancaman Jemput Paksa Bos Meikarta

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri jika mangkir lagi dari panggilan.

Ancaman tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu 25 Januari 2023.

3. Ancaman Sandera 30 Hari jika Mangkir

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Martin, ancaman sandera 30 hari akan diberlakukan jika yang dipanggil mangkir atau tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali.

"Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang Undang (UU) Pasal 73 ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Komisi VI DPR Dorong Pembentukan Pansus Meikarta

4. Sempat Digadang Memiliki 100 Gedung Pencakar Langit

Pada 2017, Meikarta digadang-gadang akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan 35-46 lantai. Lippo Group memperkenalkan proyek di lahan 500 hektare itu sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri properti.

Sejumlah tokoh politik pun ramai-ramai mendukung proyek ini, mulai Zulkifli Hasan yang dulunya menjabat ketua MPR, hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Namun, proyek ini mengalami masalah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2017. Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Group menyetop sementara proyek. Pasalnya, sebagian besar lahan belum berizin.

Baca juga: Polemik Meikarta, Anggota DPR RI: PT MSU Zalimi Konsumen

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

14 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

15 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

23 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.