Sementara 70 persen lainnya anggaran belanja desa digunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa, kebutuhan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain menerima gaji tetap, kepala desa beserta perangkat desa lainnya juga mendapatkan hak mengelola tanah bengkok. Hasil pengelolaan tanah bengkok itu digunakan untuk tambahan tunjangan.
Jabatan Kepala Desa 9 tahun dinilai menciderai demokrasi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri menilai wacana jabatan Kades menjadi 9 tahun bertentangan dengan konstitusi. Menurut Hariri, konstitusi harus membatasi kekuasaan agar tindakan penyelewengan seperti korupsi dan oligarki akibat tidak dibatasinya kekuasaan dapat diminimalisasi.
“Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaraan negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung korup, kata Hariri, Senin, 23 Januari 2023 dilansir laman resmi UM Surabaya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
“Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka, kata Muhshi, Senin, 23 Januari 2023.
Sementara Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat dalam demokrasi harus digilir untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoritarian.
“Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023.
RISMA DAMAYANTI | NAUFAL RIDHWAN
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Warga Sering Laporkan Dana Desa via Sosmed
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.