TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023, lalu.
Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Baca: Sri Mulyani: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan untuk Kepala Desa
Besar gaji Kepala Desa
Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapa gaji kepala desa sehingga mereka menuntut jabatannya diperpanjang? Berikut penjelasannya.
Desa menjadi wilayah administrasi terkecil dalam negara memiliki peran vital. Perangkat desa memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja secara personal. Sehingga kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diwujudkan melalui pemberian gaji tetap setiap bulannya.
Melansir dari situs resmi BPK RI, besaran gaji yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Penghasilan tetap itu diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Penghasilan itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD. Besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi berbeda-beda. Berikut adalah penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640.000 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang IIa.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.
Sumber dana gaji Kepala Desa
Peraturan terkait penentuan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya itu berlaku sejak Januari 2020. Pencairan penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
APBD desa menetapkan belanja desa untuk dimanfaatkan pada beberapa kepentingan desa. Baik kebutuhan operasional desa, maupun penghasilan perangkat desa.
Belanja desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya sebesar 30 persen dari total keseluruhan. Ditambah dengan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Selanjutnya: Sementara 70 persen lainnya ...