Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Permintaan Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

image-gnews
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023, lalu.

Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Baca: Sri Mulyani: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan untuk Kepala Desa

Besar gaji Kepala Desa

Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapa gaji kepala desa sehingga mereka menuntut jabatannya diperpanjang? Berikut penjelasannya.

Desa menjadi wilayah administrasi terkecil dalam negara memiliki peran vital. Perangkat desa memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja secara personal. Sehingga kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diwujudkan melalui pemberian gaji tetap setiap bulannya.

Melansir dari situs resmi BPK RI, besaran gaji yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penghasilan tetap itu diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Penghasilan itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD. Besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi berbeda-beda. Berikut adalah penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640.000 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang IIa.

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.

Sumber dana gaji Kepala Desa

Peraturan terkait penentuan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya itu berlaku sejak Januari 2020. Pencairan penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

APBD desa menetapkan belanja desa untuk dimanfaatkan pada beberapa kepentingan desa. Baik kebutuhan operasional desa, maupun penghasilan perangkat desa.

Belanja desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya sebesar 30 persen dari total keseluruhan. Ditambah dengan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Selanjutnya: Sementara 70 persen lainnya ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

12 hari lalu

Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

12 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

15 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

21 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

21 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

28 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

28 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

29 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.


16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

29 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Pusat, aksi demonstrasi di DPR semalam berujung anarkis.