"Ini juga merupakan evaluasi kami untuk menyediakan bahan pangan yang aman bagi masyarakat di DKI Jakarta, sehingga kami menyambut baik kegiatan ini untuk intensif dilaksanakan,” kata Aristianto.
Selanjutnya, Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyediaan pos khusus keamanan pangan di 150 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya sebagai tempat pengujian pangan segar. Dengan adanya pos tersebut, ujar Andriko, petugas pasar dapat membantu menyiapkan bahan uji, sehingga proses pengujiannya dapat dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) atau Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan jaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat merupakan hal penting yang harus dilakukan secara bersama–sama melalui sinergi antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan pusat dan daerah.
Sebagai lembaga negara yang memiliki peran menjaga keamanan pangan nasional, kata dia, Bapanas perlu memperkuat kolaborasi multisektor bersama-sama kementerian dan lembaga lain dengan melakukan pendekatan kesehatan yang lebih inovatif dan berkelanjutan.
Sebab, keamanan pangan merupakan aspek penting yang wajib dipenuhi. “Apabila persyaratan keamanan pangan tidak terpenuhi, sejatinya itu bukanlah pangan. If it’s not safe, it’s not food,” kata dia.
Keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Dalam beleid tersebut disebutkan pemerintah bertugas untuk menjamin kecukupan pangan, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini