Dengan begini, pengambilan keputusan bisa dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, sehingga pemegang saham bisa mengambil keputusan secara tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life usai pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
OJK juga telah menerima dokumen RUPS yang digelar secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. RUPS itu memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler itu adalah pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.
Tindak lanjut OJK
Selanjutnya, OJK menelaah dokumen dan memverifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dari hasil verifikasi itu, hanya dua orang calon tim yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan.
Per 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015.
Proses itu dilakukan dengan mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likudiasi. "Selanjutnya tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," tulis OJK dalam pengumumanya.
OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," kata Ogi.
Baca juga: Usai Bertemu OJK Bahas Likuidasi, Direksi Wanaartha Janji Kooperatif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.