TEMPO.CO, Jakarta - Direksi (nonaktif) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menyebut akan kooperatif dalam proses likuidasi perusahaan ini. Sebelumnya, mereka telah bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat siang, 20 Januari 2023.
"Kami sampaikan bahwa selaku pelaku usaha di bidang industri keuangan, tentunya kami harus patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Di siang hari kami dipanggil OJK pukul 14.00 WIB untuk berdiskusi bersama," kata Presiden Direktur Wanaartha Life (nonaktif) Adi Yulistanto di Kantor Wanaartha, Jakarta Selatan.
Baca juga : Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis
Adi menyampaikan beberapa hal. Pertama, OJK telah menyampaikan kepada Direksi (non aktif) bahwa tim likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku, dan karenanya OJK meminta agar Direksi (nonaktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life (dalam likuidasi) dapat bekerjasama dengan tim likuidasi.
Kedua, Direksi (nonaktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life pada prinsipnya kooperatif dan siap mendukung, serta bekerja sama dengan tim likuidasi. "Direksi (nonaktif) menghimbau kepada seluruh pemegang polis, agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh tim likuidasi," lanjut Adi.
Selanjutnya, ia mengungkap Direksi (nonaktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi yang dilaksanakan oleh tim likuidasi bentukan OJK, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, yang akan diatur secara tersendiri sesuai kesepakatan bersama.
Baca juga : Direksi Blak-blakan Soal Sisa Aset Wanaartha Life, Nilai Liabilitas Rp 15,9 Triliun
"Kelima, hal-hal terkait dengan proses likuidasi, dapat langsung menghubungi tim likuidasi. Keenam, terkait permintaan pengambilan asli polis milik pemegang polis yang berada di kantor Wanaartha Life sesuai tanda bukti penerimaan yang valid atau sah masih akan menunggu arahan dari tim likuidasi," tutur Adi.
Untuk diketahui, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Pada 11 Januari 2023, OJK mengumumkan pada publik mengenai pembentukan tim likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham.
“Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca juga : Empat Fakta Kasus Wanaartha, Izin Dicabut OJK hingga Digugat Nasabah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.