TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang nanti akan dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah. Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta. "Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menteri Yaqut. "Formulasi ini juga telah melalui proses kajian."
Baca Juga:
Baca: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Bagaimana Rinciannya?
Adapun rerata biaya perjalanan ibadah haji tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 ketimbang tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji yang dibebankan ke jemaah tersebut naik hampir dua kali lipat dari angka Rp 39,8 juta. Ongkos naik haji ini juga bertambah ketimbang tahun 208 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp 35 juta.
Berikut ini deretan fakta tentang biaya haji 2023 yang diusulkan Menteri Agama tersebut.
1. Dua komponen pembentuk BPIH
BPIH diketahui mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jemaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.
Pada tahun 2022 lalu, BPIH per jemaah sebesar Rp 98.379.021 atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH itu terdiri atas Bipih sebesar Rp 39.886.009 atau sebesar Rp 39 juta (40,54 persen) dibebankan ke jemaah dan Rp 58.493.012 atau sebesar Rp 58 juta (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji dibayarkan oleh pemerintah.
Sedangkan pada tahun 2023 ini, BPIH diusulkan sebesar Rp 98.893.909 per orang atau sebesar Rp 98 juta. Adapun nilai BPIH itu terdiri atas Bipih sebesar Rp 69.193.734 atau sebesar Rp 69 juta (70 persen) ditanggung oleh jemaah dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp 29.700.175 atau sebesar Rp 29 juta (30 persen) dibayar oleh pemerintah.
2. Hitungan pembebanan kepada jemaah dibalik
Secara umum, besar BPIH tahun 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda yakni di kisaran Rp 98 jutaan per jemaah. Yang berbeda adalah, rencana pemerintah membalikkan hitungan pembebanan kepada jemaah.
Pada tahun 2022, pemerintah menyubsidi biaya haji hingga 60 persen dan sisanya dibayarkan oleh jemaah. Sementara pada tahun 2023, komposisi biaya yang harus dibayar oleh jemaah sebesar 70 persen dan sisanya sebesar 30 persen ditanggung pemerintah.
Pemerintah hendak membalikkan hitungan pembebanan kepada jemaah haji pada tahun ini. Jadi rindiannya adalah Bipih Rp 69,19 juta atau 70 persen dibayarkan oleh jemaah, dan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.
Selanjutnya: Dalam penyusunan formulasi pembebanan...