Dalam penyusunan formulasi pembebanan BPIH, kata Yaqut, pemerintah telah sebelumnya telah melakukan kajian yang mendalam. "Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," tuturnya dalam keterangan tertulis.
3. Pembebanan Bipih menjaga prinsip istitha'ah
Lebih jauh Menteri Yaqut mengatakan, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah. Artinya, prinsip kondisi seseorang memiliki bekal secara finansial untuk melakukan ibadah haji, dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Dari Rp 69,19 juta yang dibebankan kepada jemaah nantinya, rinciannya adalah biaya penerbangan atau embarkasi Rp 33,98 juta," ujarnya. Biaya tersebut menjadi komponen yang paling besar.
Selain itu, kata Yaqut, biaya haji diperuntukkan untuk membayar akomodasi di Mekkah Rp 18,77 juta dan akomodasi Madinah Rp 5,6 juta. Selain itu, ada living cost sebesar Rp 4,08 juta, visa sebesar Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
4. Pertimbangan kurs dolar
Dalam penentuan BPIH, pemerintah juga mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah Rp 15.300, sedangkan riyal Rp 4.080.
Sebagai informasi, selain perubahan harga, jumlah kuota yang naik dua kali lipat menjadi 221.000 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang bersumber dari nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas ibadah haji khusus sebesar Rp 6,88 miliar.
Angka itu terdiri dari komponen perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Yaqut berharap usulan pemerintah itu bisa segera dibahas bersama antara Panitia Kerja BPIH DPR dan panja Kementerian Agama. Ia menargetkan penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang. "Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," kata Yaqut.
ANTARA
Baca juga: Tabungan Haji di Bank Syariah Indonesia Rp 10,1 Triliun, Naik 5,29 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.