“Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,” bunyi pasal 27 ayat 2.
Di ayat 3 disebutkan dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 huruf b.
Pasal soal JHT itu ditolak para buruh. Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. “Pasal JHT seluruh netizen itu menolak, seluruh rakyat menolak, seluruh buruh menolak kalau uang JHT diambil saat pensiun. Uang JHT boleh diambil saat PHK,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar hybrid pada Ahad, 15 Januari 2023.
Said Iqbal menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan, di mana iuran JHT ditempatkan dalam dua akun yang berbeda yaitu akun utama dan akun tambahan. Aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ada di akun tambahan.
“Saya dengar akun tambahan itu cuma 10 persen, akun utamanya nanti di PP-nya dibikin 90 persen. Sami mawon. Begitu PHK, uang JHT kita, tabungan-tabungan kita, apa urusan sama negara, ngambil uang kita, ditahan sampai pensiun?” ucap Said Iqbal. Isu soal PPSK itu juga sedang di bahas dalam Rakernas Partai Buruh.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini