"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki," kata Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sektor manufaktur akan diwajibkan parkir DHE di RI
Ia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2019, hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri. Lewat revisi, pemerintah berencana memasukkan beberapa sektor seperti manufaktur.
"Dengan demikian kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
Selain menambah sektor komoditas ekspor, lanjutnya, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa. "Jadi jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," kata dia.
Ia mencontohkan pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.
"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," ujar Menko Airlangga Hartarto.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Rupiah Ditutup Menguat Tajam di Akhir Pekan, Analis Sebut 2 Faktor Penyebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.