Kasus investasi bodong KSP Indosurya Cipta ini bermula saat bosnya kala itu Henry Surya yang menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2012 disinyalir melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
Perbuatan Henry ini kemudian mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak 2020 hingga menimbulkan kerugian yang nyata bagi para korban.
“Jadi dalam menjalankan bisnisnya, KSP ini mengiming-imingi calon nasabahnya dengan keuntungan bunga hingga 20 persen dari total investasi,” kata Fathroni.
Fathroni mengatakan, dari iming-iming keuntungan besar itulah yang membuat para calon nasabah tertarik menaruh uangnya ke KSP Indosurya Cipta. “Nominalnya yang saya lihat yang paling besar itu ada yang sekitar Rp 18 miliar,” kata Fathroni.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melanjutkan sidang kasus KSP Indosurya Cipta ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Henry Surya pada Rabu 11 Januari 2023 besok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini