TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
Majelis hakim setempat menyatakan PT ABS terbukti telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare pada September 2019. Kebakaran itu mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Akibat perbuatannya, PT ABS wajib membayar ganti rugi materiil Rp 160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591.555.032.300.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan termasuk karhutla. Ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
“Karhutla merupakan kejahatan yang luar biasa berdampak serius. Kabut asap yang ditimbulkan berdampak langsung dan membahayakan kesehatan masyarakat seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara," kata dia lewat keterangan yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Januari 2023.
Dia melanjutkan, emisi karbon dari karhutla sangat tinggi. Selain itu, satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati.
"Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar," tuturnya.
Oleh sebab itu, menurutnya penurunan karhutla harus menjadi komitmen kita bersama agar Agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai.
"Sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman seberat-beratnya harus kenakan kepada para pelaku karhutla, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera," ujar dia.
Menurutnya Dirjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan sejak 2015.
KLHK, kata dia, juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata kepengadilan.
Dia melanjutkan, untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hukum, Gakkum KLHK juga terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, melalui pembentukan Polhut (Polisi Kehutanan Indonesia), SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat), dan peningkatan kapasitas terhadap PPLH dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).