Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

image-gnews
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Baca: Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?

Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; 

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. 

Sedangkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutkan dalam pal 156 ayat 3, yakni diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah; 

Selanjutnya: Masa kerja 18 tahun atau lebih...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

33 menit lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Jakarta dan Singapura juga terus memperkuat kerja sama di bidang kesehatan sejak pandemi Covid-19 berlangsung. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

Sama-sama lengser tahun ini, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyoroti pentingnya keberlanjutan kerjasama di antara kedua negara.


Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

1 jam lalu

Satya Nadella.  REUTERS/Microsoft/Handout via Reuters
Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

Presiden Jokowi akan menerima kunjungan CEO Microsoft, Satya Nadella di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, bahas investasi Rp14 triliun.


Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

2 jam lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.


Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Suksesor Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. FAJRI
Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.


Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

3 jam lalu

PM Singapura Lee Hsien Long, Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto, Wakil Perdana Menteri sekaligus Calon Perdana Menteri Singapura, Lawrance Wong di Beranda Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 April 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.


Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ


Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

3 jam lalu

Presiden Jokowi saat menghadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Senin 6 November 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.


Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

4 jam lalu

PM Singapura Lee Hsien Long, Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto, Wakil Perdana Menteri sekaligus Calon Perdana Menteri Singapura, Lawrance Wong di Beranda Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 April 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.


PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama di Medja Restaurant, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 7 Januari 2024. Foto: Istimewa
PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.


Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

7 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?