"

Dirut BAKTI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Modusnya Mark-up Anggaran

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif sebagai tersangka oleh di kasus dugaan korupsi BTS pada Rabu, 4 Januari 2022. Foto: Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif sebagai tersangka oleh di kasus dugaan korupsi BTS pada Rabu, 4 Januari 2022. Foto: Kejaksaan Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berinisial AAL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. AAL diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Bos BAKTI itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai Tersangka

“Adapun peranan para tersangka, AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Rabu, 4 Januari 2022.

Akibatnya, tidak terjadi persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. “Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,”  ucap Ketut.

Sementara tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. 

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," tutur Ketut. 

Akibat perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan. Di mana AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Januari 2023. 

Baca juga: Kejagung Periksa Satu Orang Karyawan Huawei di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








3 Lagu Solo Jimin BTS Dilarang Tayang di KBS, Salah Satunya Diciptakan RM

1 hari lalu

Jimin BTS diumumkan sebagai duta merek perhiasan mewah Tiffany & Co. pada Kamis, 2 Maret 2023 (Instagram/tiffanyandco)
3 Lagu Solo Jimin BTS Dilarang Tayang di KBS, Salah Satunya Diciptakan RM

Lagu terbaru Jimin BTS dilarang tayang karena mengandung umpatan, slang, dan ekspresi yang kurang senonoh.


Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

Rencana Perpres Publisher Rights telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Tiket Konser Laku Keras, TWICE Catat Sejarah Baru di SoFi Stadium California

1 hari lalu

Grup idola K-pop, TWICE. Foto: Instagram/@twicetagram
Tiket Konser Laku Keras, TWICE Catat Sejarah Baru di SoFi Stadium California

Sebanyak 50 ribu tiket konser TWICE bertajuk Ready To Be di SoFi Stadium California langsung ludes terjual dalam waktu singkat.


Jimin BTS Resmi Debut Solo, Rilis Album FACE Hari Ini

1 hari lalu

Jimin BTS. Foto: Instagram/@bts.bighitofficial
Jimin BTS Resmi Debut Solo, Rilis Album FACE Hari Ini

Album FACE digambarkan Jimin sebagai diri yang rentan dan terluka, tetapi terus berusaha.


Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

3 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

Mahfud Md sebut setiap orang Indonesia bisa mendapatkan uang Rp 20 juta setiap bulan tanpa kerja. Abraham Samad pernah ungkapkan pula, ini maksudnya.


Nasabah Bancassurance Jiwasraya Minta Pemerintah Selesaikan dengan Aset Sitaan Rp 3,1 T dari Kejagung

3 hari lalu

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membawa poster bertuliskan permintaan tolong kepada Presiden Jokowi, saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Nasabah Bancassurance Jiwasraya Minta Pemerintah Selesaikan dengan Aset Sitaan Rp 3,1 T dari Kejagung

Penyerahan aset Rp 3,1 triliun oleh Kejagung dinilai sudah cukup menyelesaikan tuntutan 1 persen nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

4 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

4 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Gelontorkan Rp 1.036 Triliun untuk Papua, Jokowi Wanti-wanti Jangan Dikorupsi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memperlihatkan pelaporan SPT Tahunan pajaknya untuk tahun 2022 saat sidak di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gelontorkan Rp 1.036 Triliun untuk Papua, Jokowi Wanti-wanti Jangan Dikorupsi

Jokowi menyebut telah menggelontorkan dana sebesar Rp1.036 triliun untuk pembangunan infrastruktur di Papua sejak dirinya menjabat sebagai presiden.