TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menempuh langkah hukum terhadaap dua lessor pesawat, yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag). Upaya hukum terebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Desember 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut langkah hukum ini diambil sebagai komitmen komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang diselesaikan.
Baca: Saham GIAA Terbang Tinggi, Erick Thohir: Pertanda Baik untuk Garuda Indonesia
“Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal,” kata Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.
Irfan mengatakan, upaya hukum yang ditempuh Garuda Indonesia merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara. Dia mengatakan, upaya hukum terhadap Greylag telah dilakukan melalui pertimbangan yang saksama.
Garuda, kata Irfan, juga mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
Irfan berujar, upaya hukum harus ditempuh melalui pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya.
“Hal ini berkaitan dengan proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan putusan homologasi dengan baik,” kata dia.
Adapun sebelumnya Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut, kata Irfan, juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi MA yang menolak permohonan kasasi dari Greylag dan menguatkan putusan homologasi.
Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia. Namun, Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.
Baca: Suspensi Saham Dibuka, Garuda Janji Optimalkan Momentum Kebangkitan Kinerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.