Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

image-gnews
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan robot trading merupakan kegiatan ilegal terbanyak sepanjang 2021 hingga 2022. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan banyak robot trading yang tidak memenuhi sejumlah kriteria sebagai perdagangan berjangka komoditi dan tidak terdaftar di Bappebti.

"Robot trading itu yang kemarin (Binomo, Oxtrade, dan lainnya) tidak pernah memperoleh perizinan dari Bappebti. Mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan berupa surat ijin usaha penjualan langsung," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ia menjelaskan salah satu kriteria yang tidak terpenuhi oleh robot trading ilegal adalah tidak menggunakan pihak ketiga. Pelaku penipuan justru langsung bertransaksi dengan pialang maupun pedagang. Penipu tersebut, kata Didid, kebanyakan menggunakan mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat yang dikumpulkan di satu orang. Kemudian pelaku akan memberikan iming-iming keuntungan dengan sistem robot trading yang diklaim pasti menghasilkan untung.

"Kata 'dijamin pasti untung' itu adalah menjadi suatu kesalahan. Saya tegaskan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung," ucap Didid.

Didid menganalogikan kegiatan robot trading seperti sistem dalam Google Maps. Ketika seseorang ingin pergi ke suatu tempat yang belum diketahui, tutur Didid, pasti orang itu akan mempercayakan arah yang diberikan oleh aplikasi tersebut. Padahal, Google Maps belum tentu memberikan kepastian sepenuhnya dalam mengarahkan jalan yang tepat. Dalam berbagai percobaan, arah yang disarankan Google Maps sesekali tak sesuai dengan tempat yang dituju. 

Hal itu sama seperti sistem dalam robot trading. Ia menjelaskan robot trading hanya berupa perangkat lunak atau software yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar. Meski bisa memberi arahan, robot trading tidak mampu memberikan jaminan untung bagi penggunanya. 

"Jadi transaksi investasi atau apapun alasannya itu tetap kami minta orang per orang atau investor yang bersangkutan untuk melakukan sendiri transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang itu untuk mentransaksikan. Itu jelas sekali dilarang," ujar Didid. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyebut transaksi invetasi ilegal melalui robot trading yang tercatat sepanjang Januari hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun. “PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan terkait robot trading yang mengemuka di tahun 2022, karena isu crazy rich dan tindak pidana lain,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahunan PPATK yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 28 Desember 2022.  

Ivan mengungkapkan modus yang dilakukan dalam kegiatan investasi ilegal melalui robot trading ini cukup beragam. Salah satunya, pelaku menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliar rupiah. Pelaku juga mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-turn), menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Selain itu, pelaku menggunakan modus lain, seperti menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, hingga menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.

Menurutnya, pelaku biasanya mengiming-imingi barang-barang mewah untuk menarik minat calon investor. “Banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang ini termasuk penggunaan instrument fintech, kripto, terkait kepentingan ini,” ucapnya. 

Baca JugaPPATK Sebut Transaksi Investasi Ilegal Tahun 2022 Capai Rp 35 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

3 hari lalu

Konferensi Pers Polda Sumbar pada Jumat 3 Mei 2024 terkait penangkapan 2 penambang emas ilegal di Kabupaten Solok. Foto: Humas Polda Sumbar
Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap 2 pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin 29 April 2024 lalu.


Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

14 hari lalu

Yoshinoya. Foto:  Plaza Atrium
Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.


Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

15 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

15 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

16 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

16 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

16 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

16 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

16 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

24 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.