TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi invetasi ilegal yang tercatat sepanjang Januari hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun. Temuan ini didapatkan setelah PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap robot trading.
“PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan terkait robot trading yang mengemuka di tahun 2022, karena isu crazy rich dan tindak pidana lain,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahunan PPATK yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan mengatakan bahwa modus yang dilakukan dalam kegiatan investasi ilegal melalui robot trading ini cukup beragam. Salah satunya, pelaku menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliar rupiah.
Selain itu, pelaku mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-turn), menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
Pelaku juga menggunakan modus lain, seperti menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, hingga menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.
Menurut Ivan, pelaku biasanya mengiming-imingi barang-barang mewah untuk menarik minat calon investor. “Banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang ini termasuk penggunaan instrument fintech, kripto, terkait kepentingan ini,” kata Kepala PPATK ini.
Baca Juga: PPATK Koordinasi dengan Bareskrim Telusuri Rekening Anak Bos Wanaartha Life Berisi Rp 1,4 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.