Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

image-gnews
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan robot trading merupakan kegiatan ilegal terbanyak sepanjang 2021 hingga 2022. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan banyak robot trading yang tidak memenuhi sejumlah kriteria sebagai perdagangan berjangka komoditi dan tidak terdaftar di Bappebti.

"Robot trading itu yang kemarin (Binomo, Oxtrade, dan lainnya) tidak pernah memperoleh perizinan dari Bappebti. Mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan berupa surat ijin usaha penjualan langsung," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ia menjelaskan salah satu kriteria yang tidak terpenuhi oleh robot trading ilegal adalah tidak menggunakan pihak ketiga. Pelaku penipuan justru langsung bertransaksi dengan pialang maupun pedagang. Penipu tersebut, kata Didid, kebanyakan menggunakan mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat yang dikumpulkan di satu orang. Kemudian pelaku akan memberikan iming-iming keuntungan dengan sistem robot trading yang diklaim pasti menghasilkan untung.

"Kata 'dijamin pasti untung' itu adalah menjadi suatu kesalahan. Saya tegaskan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung," ucap Didid.

Didid menganalogikan kegiatan robot trading seperti sistem dalam Google Maps. Ketika seseorang ingin pergi ke suatu tempat yang belum diketahui, tutur Didid, pasti orang itu akan mempercayakan arah yang diberikan oleh aplikasi tersebut. Padahal, Google Maps belum tentu memberikan kepastian sepenuhnya dalam mengarahkan jalan yang tepat. Dalam berbagai percobaan, arah yang disarankan Google Maps sesekali tak sesuai dengan tempat yang dituju. 

Hal itu sama seperti sistem dalam robot trading. Ia menjelaskan robot trading hanya berupa perangkat lunak atau software yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar. Meski bisa memberi arahan, robot trading tidak mampu memberikan jaminan untung bagi penggunanya. 

"Jadi transaksi investasi atau apapun alasannya itu tetap kami minta orang per orang atau investor yang bersangkutan untuk melakukan sendiri transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang itu untuk mentransaksikan. Itu jelas sekali dilarang," ujar Didid. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyebut transaksi invetasi ilegal melalui robot trading yang tercatat sepanjang Januari hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun. “PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan terkait robot trading yang mengemuka di tahun 2022, karena isu crazy rich dan tindak pidana lain,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahunan PPATK yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 28 Desember 2022.  

Ivan mengungkapkan modus yang dilakukan dalam kegiatan investasi ilegal melalui robot trading ini cukup beragam. Salah satunya, pelaku menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliar rupiah. Pelaku juga mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-turn), menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Selain itu, pelaku menggunakan modus lain, seperti menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, hingga menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.

Menurutnya, pelaku biasanya mengiming-imingi barang-barang mewah untuk menarik minat calon investor. “Banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang ini termasuk penggunaan instrument fintech, kripto, terkait kepentingan ini,” ucapnya. 

Baca JugaPPATK Sebut Transaksi Investasi Ilegal Tahun 2022 Capai Rp 35 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulkifli Hasan: Barang Ilegal Rugikan Negara

6 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18 Sep).
Zulkifli Hasan: Barang Ilegal Rugikan Negara

Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan: Barang Ilegal Rugikan Negara


Viral WNI Asal Jember Disekap di Rusia, KBRI Sebut Berhasil Dibebaskan

12 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Viral WNI Asal Jember Disekap di Rusia, KBRI Sebut Berhasil Dibebaskan

Seorang WNI asal Jember sempat disekap saat bekerja di Rusia.


Menkominfo Budi Arie Bantah Usulkan Pajak Judi Online: Judi Tetap Kegiatan Ilegal

13 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo Budi Arie Bantah Usulkan Pajak Judi Online: Judi Tetap Kegiatan Ilegal

Menkominfo Budi Arie menegaskan hingga kini judi online masih merupakan kegiatan ilegal.


Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

17 hari lalu

Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

Djuhandhani mengatakan Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan ditemukan senjata api di vila Canggu, Bali.


Dito Mahendra: Nanti Saya Buka Semua

17 hari lalu

Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dito Mahendra: Nanti Saya Buka Semua

Dito Mahendra meminta media dan publik menunggu pengacaranya tiba untuk dia buka-bukaan.


3 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89 dari PT SMI Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

25 hari lalu

Penyerahan 3 tersangka penipuan Robot Trading PT SMI ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal
3 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89 dari PT SMI Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

Kerugian akibat kasus penipuan robot trading Net89 PT SMI ini mencapai Rp4,4 triliun


Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

26 hari lalu

Kajari Tangsel Silpia Rosalina saat mengeksekusi mobil mewah milik Indra Kenz, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.


KKP Sebut Pengawasan di Zona Penangkapan Ikan Terbukti Efektif

30 hari lalu

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
KKP Sebut Pengawasan di Zona Penangkapan Ikan Terbukti Efektif

KKP mengatakan pengawasan di zona penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terbukti mampu dan efektif.


Bos BCA Ingatkan Banyak Investasi Bodong, Singgung Ramai Robot Trading saat Pandemi

33 hari lalu

(Dari kiri) Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn; Direktur BCA Haryanto T. Budiman; dan Executive Vice Presiden Wealth Management BCA Ugahary Yovvy Chandra dalam konsferensi pers Wealth Summit 2023 yang akan digelar pada 30-31 Agustus secara offline dan 1-15 September 2023 secara online. Konferensi pers itu digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bos BCA Ingatkan Banyak Investasi Bodong, Singgung Ramai Robot Trading saat Pandemi

Di BCA Wealth Summit 2023 akan ada edukasi dan pemaparan mengenai investasi bodong.


Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

36 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

Pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.