Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

image-gnews
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan robot trading merupakan kegiatan ilegal terbanyak sepanjang 2021 hingga 2022. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan banyak robot trading yang tidak memenuhi sejumlah kriteria sebagai perdagangan berjangka komoditi dan tidak terdaftar di Bappebti.

"Robot trading itu yang kemarin (Binomo, Oxtrade, dan lainnya) tidak pernah memperoleh perizinan dari Bappebti. Mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan berupa surat ijin usaha penjualan langsung," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ia menjelaskan salah satu kriteria yang tidak terpenuhi oleh robot trading ilegal adalah tidak menggunakan pihak ketiga. Pelaku penipuan justru langsung bertransaksi dengan pialang maupun pedagang. Penipu tersebut, kata Didid, kebanyakan menggunakan mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat yang dikumpulkan di satu orang. Kemudian pelaku akan memberikan iming-iming keuntungan dengan sistem robot trading yang diklaim pasti menghasilkan untung.

"Kata 'dijamin pasti untung' itu adalah menjadi suatu kesalahan. Saya tegaskan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung," ucap Didid.

Didid menganalogikan kegiatan robot trading seperti sistem dalam Google Maps. Ketika seseorang ingin pergi ke suatu tempat yang belum diketahui, tutur Didid, pasti orang itu akan mempercayakan arah yang diberikan oleh aplikasi tersebut. Padahal, Google Maps belum tentu memberikan kepastian sepenuhnya dalam mengarahkan jalan yang tepat. Dalam berbagai percobaan, arah yang disarankan Google Maps sesekali tak sesuai dengan tempat yang dituju. 

Hal itu sama seperti sistem dalam robot trading. Ia menjelaskan robot trading hanya berupa perangkat lunak atau software yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar. Meski bisa memberi arahan, robot trading tidak mampu memberikan jaminan untung bagi penggunanya. 

"Jadi transaksi investasi atau apapun alasannya itu tetap kami minta orang per orang atau investor yang bersangkutan untuk melakukan sendiri transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang itu untuk mentransaksikan. Itu jelas sekali dilarang," ujar Didid. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyebut transaksi invetasi ilegal melalui robot trading yang tercatat sepanjang Januari hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun. “PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan terkait robot trading yang mengemuka di tahun 2022, karena isu crazy rich dan tindak pidana lain,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahunan PPATK yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 28 Desember 2022.  

Ivan mengungkapkan modus yang dilakukan dalam kegiatan investasi ilegal melalui robot trading ini cukup beragam. Salah satunya, pelaku menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliar rupiah. Pelaku juga mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-turn), menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Selain itu, pelaku menggunakan modus lain, seperti menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, hingga menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.

Menurutnya, pelaku biasanya mengiming-imingi barang-barang mewah untuk menarik minat calon investor. “Banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang ini termasuk penggunaan instrument fintech, kripto, terkait kepentingan ini,” ucapnya. 

Baca JugaPPATK Sebut Transaksi Investasi Ilegal Tahun 2022 Capai Rp 35 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

9 hari lalu

Orang-orang mengibarkan bendera Fatah saat protes mendukung rakyat Gaza, saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berlanjut, di Hebron, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 27 Oktober 2023. REUTERS/Mussa Qawasma
Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Palestina menyerukan komunitas internasional untuk melakukan intervensi memaksa Israel menghentikan semua aktivitas pemukiman ilegal


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

22 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Tempo/Yohanes Maharso
Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.


Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

26 hari lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

30 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

32 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

32 hari lalu

Anggota Paskibra mengibarkan bendera Merah Putih di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Selatan, Rabu 17 Agustus 2022. Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pihak Otorita IKN Nusantara melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pertama di kawasan titik nol IKN Nusantara yang melibatkan seluruh pekerja proyek, TNI, POLRI, Pemerintah Kecamatan,pelajar dan tokoh adat serta tokoh masyarakat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.


Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

32 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

37 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.