TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan robot trading merupakan kegiatan ilegal terbanyak sepanjang 2021 hingga 2022. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan banyak robot trading yang tidak memenuhi sejumlah kriteria sebagai perdagangan berjangka komoditi dan tidak terdaftar di Bappebti.
"Robot trading itu yang kemarin (Binomo, Oxtrade, dan lainnya) tidak pernah memperoleh perizinan dari Bappebti. Mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan berupa surat ijin usaha penjualan langsung," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023.
Baca Juga:
Ia menjelaskan salah satu kriteria yang tidak terpenuhi oleh robot trading ilegal adalah tidak menggunakan pihak ketiga. Pelaku penipuan justru langsung bertransaksi dengan pialang maupun pedagang. Penipu tersebut, kata Didid, kebanyakan menggunakan mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat yang dikumpulkan di satu orang. Kemudian pelaku akan memberikan iming-iming keuntungan dengan sistem robot trading yang diklaim pasti menghasilkan untung.
"Kata 'dijamin pasti untung' itu adalah menjadi suatu kesalahan. Saya tegaskan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung," ucap Didid.
Didid menganalogikan kegiatan robot trading seperti sistem dalam Google Maps. Ketika seseorang ingin pergi ke suatu tempat yang belum diketahui, tutur Didid, pasti orang itu akan mempercayakan arah yang diberikan oleh aplikasi tersebut. Padahal, Google Maps belum tentu memberikan kepastian sepenuhnya dalam mengarahkan jalan yang tepat. Dalam berbagai percobaan, arah yang disarankan Google Maps sesekali tak sesuai dengan tempat yang dituju.
Hal itu sama seperti sistem dalam robot trading. Ia menjelaskan robot trading hanya berupa perangkat lunak atau software yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar. Meski bisa memberi arahan, robot trading tidak mampu memberikan jaminan untung bagi penggunanya.
"Jadi transaksi investasi atau apapun alasannya itu tetap kami minta orang per orang atau investor yang bersangkutan untuk melakukan sendiri transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang itu untuk mentransaksikan. Itu jelas sekali dilarang," ujar Didid.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyebut transaksi invetasi ilegal melalui robot trading yang tercatat sepanjang Januari hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun. “PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan terkait robot trading yang mengemuka di tahun 2022, karena isu crazy rich dan tindak pidana lain,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahunan PPATK yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan mengungkapkan modus yang dilakukan dalam kegiatan investasi ilegal melalui robot trading ini cukup beragam. Salah satunya, pelaku menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliar rupiah. Pelaku juga mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-turn), menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
Selain itu, pelaku menggunakan modus lain, seperti menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, hingga menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.
Menurutnya, pelaku biasanya mengiming-imingi barang-barang mewah untuk menarik minat calon investor. “Banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang ini termasuk penggunaan instrument fintech, kripto, terkait kepentingan ini,” ucapnya.
Baca Juga: PPATK Sebut Transaksi Investasi Ilegal Tahun 2022 Capai Rp 35 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.