Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Sebut 10 Kategori Pekerja Ini Tidak Bisa di-PHK, Apa Saja?

image-gnews
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.

Baca: Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, KSPSI: Presiden Khianati Konstitusi

Lalu apa 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak itu?

1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Pekerja menikah

5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.

6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

8. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK. 

9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Selanjutnya: Di luar 10 katetori pekerja yang tidak bisa di-PHK...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

15 menit lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

38 menit lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

51 menit lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 jam lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


May Day 2024, Buruh dan Ojol Demo Kedubes AS untuk Dukung Palestina

1 jam lalu

Sejumlah pekerja dan pengemudi ojek daring pro-Palestina berdemontrasi di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
May Day 2024, Buruh dan Ojol Demo Kedubes AS untuk Dukung Palestina

Sejumlah buruh dan pekerja ojek online (ojol) mendemo Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Rabu, 1 Mei 2024. Mereka berdemonstrasi agar pemerintah AS menghentikan dukungan untuk agresi Israel terhadap warga Palestina.


Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

4 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

Prabowo mengajak seluruh rakyat, termasuk seluruh kaum buruh, untuk turut serta membangun masa depan gemilang.


Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

7 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

Polres Jakarta Pusat mengimbau warga yang ingin ke arah Monas mencari jalan alternatif karena ada aksi peringatan Hari Buruh di Patung Kuda


3.412 Personel Aparat Gabungan Amankan Peringatan Hari Buruh di Jakarta

8 jam lalu

Aparat Keamanan berjaga di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.  Tempo/Magang/Joseph.
3.412 Personel Aparat Gabungan Amankan Peringatan Hari Buruh di Jakarta

Ribuan aparat gabungan akan mengamankan aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di Monas dan GBK.


Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

8 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

Selain digunakan untuk menyebut Hari Buruh Internasional, istilah May Day telah lebih dulu digunakan untuk menunjukkan kondisi darurat tertentu