TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas bersama Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 1,4 juta liter sepanjang tahun 2022. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penyalahgunaan BBM ini dilakukan dengan berbagai modus.
Di SPBU, modus yang dilakukan antara lain dengan metode helikopter. Modus tersebut, Erika menjelaskan, dilakukan dengan metode mobil yang masuk ke SPBU untuk mengisi lalu keluar dan mengisi lagi. “Jadi di dalam SPBU dan berkali-kali (mengisi BBM). Dia biasanya akan mengganti nomor polisinya,” kata Erika dalam konferensi pers yang disiarkan secara langung melalui YouTube BPH Migas, Selasa, 3 Januari 2023.
Dengan modus helikopter ini, pelaku juga biasanya keliling ke beberapa SPBU, mengumpulkan solar bersubsidi, kemudian diletakkan di suatu tempat. Cara lainnya juga dengan memodifikasi tangki, sehingga kapasitasnya lebih besarr. Jika mobil biasa hanya mampu menampung 60 hingga 80 liter, Erika mengatakan tangki modifikasi bisa menampung hingga 300 liter.
“Biasanya berupa mobil box yang kalau kita buka box-nya, itu di dalamnya ada tangki. Bisa juga dari truk yang di atasnya ditutup terpal tapi di dalamnya banyak drum berisi solar subsidi. Itu kasus yang sering kami jumpai,” ucap Erika.
Modus penyalahgunaan lainnya, kata Erika, yakni penyalahgunaan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dari instansi terkait. Biasnya, pelaku yang tidak berhak mendapatkan ini BBM subsidi tersebut melakukan pemalsuan. Selain itu, beberapa SPBU juga melakukan praktik ini lantaran ada oknum operator yang terlibat.
Lebih lanjut, penyalahgunaan juga dilakukan di badan usaha PIUNU, agen, dan transportir BBM. Erika mengatakan pihaknya menemukan sejumlah modus, seperti pemalsuan purchasing order, delivery order dan loading order. Selain itu juga pencurian volume BBM di jalan, mencampur dengan minyak olahan atau BBM oplosan, serta spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.