Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat sebelumnya mengatakan akan melakukan aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menolak Perpu Cipta Kerja ini. KSPSI sudah membentuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang rencananya akan memprotes Perpu tersebut.
KSPSI menilai semua isi Perpu Cipta Kerja hampir sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan lebih buruk. Sebabnya, tak ada lagi cuti besar setelah enam tahun kerja selama sebulan dengan tetap dibayar upah. "Artinya, silahkan cuti tapi tidak dapat upah. Ya ini bukan cuti namanya," tegas Jumhur.
Karena itu, KSPSI menolak Perpu Cipta Kerja karena lebih buruk dari UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Perpu Ciptaker ini juga lebih buruk dari UU Cipta Kerja, karena makin membuat keadaan buruh menjadi lebih sulit.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) juga menolak Perpu Cipta Kerja. Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan, telah mempelajari isi salinan Perpu Cipta Kerja yang beredar di masyarakat .
"Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat, termasuk serikat pekerja. Kalaupun ada perbedaan redaksi, isinya justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," kata Mirah.dalam keterangan tertulis pada Senin, 1 Januari 2023.
Tujuh poin tuntutan serikat pekerja yang dinilai tidak terakomodir dalam Perpu Cipta Kerja:
1. Sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
2. Sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
3. Sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. 4. Masih hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
5. Tetap dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
6. Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
7. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Mirah menuturkan terbitnya Omnibus Law Cipta Kerja ini hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat selaku legislatif dan Pemerintah selaku eksekutif.
Karena itu, Aspek mendesak pemerintah mengganti Perpu Cipta Kerja dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali undang-undang yang ada sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ini demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Baca juga: Perpu Cipta Kerja, Mahfud Md: Kalau Tak Jadi Menteri Saya Ikut Kritik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.