TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja sangat berbeda dengan draft yang diusulkan pihaknya ke pemerintah.
"Yang pertama dari DPP (Dewan Pengurus Pusat) KSPSI, langkah Perpunya kami dukung, tapi isinya kami tolak karena langkah Perpu itu memangkas, mempercepat supaya ada kepastian hukum," kata Andi Gani pada Tempo, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca: Deretan Poin Perpu Cipta Kerja Disorot, dari Aturan Outsourcing, PKWT, hingga Perhitungan Upah
Menurut Andi Gani, ternyata draft yang dia dan Said Iqbal (Presiden KSPI/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sampaikan itu berbeda jauh dari Perpu Cipta Kerja ini. Dia memberikan contoh, di Perpu Cipta Kerja ada ketidakjelasan soal outsourcing serta soal pengupahan yang berdasarkan indeks tertentu. Dia menilai, tidak jelas apa yang dimaksud dengan indeks tersebut.
"Lalu, yang berikutnya adalah keadaan tertentu, bukan nggak boleh, tapi formula undang-undang berubah mengikuti situasi yang ada. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan aturan regulasi yang ada, perusahaan itu bisa mengajukan penundaan pembayaran upah minimun dengan bukti audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen dari institusi pemerintah," papar Andi Gani.
Dia menambahkan, pihaknya mendukung adanya Perpu Cipta Kerja, tapi menolak isinya. KSPSI memandang langkah Perpu itu mempercepat supaya ada kepastian hukum, tapi ternyata isinya sangat berbeda dengan yang diusulkan pihaknya.
"Isinya sangat berbeda dengan draft yang kami usulkan ke pemerintah. Kami akan bertemu dalam waktu dekat di minggu ini atau minggu depan dengan beberapa pihak. Yang ingin kami tanyakan, kenapa draft ini bisa berubah total?" ujar Andi Gani.
KSPSI ingin mencari tahu di mana letak kesalahannya, siapa yang melakukan perubahan itu dan lain sebagainya. Terus terang saja, menurut Andi Gani, semua kaget. Perpu Cipta Kerja itu tiba-tiba muncul karena KSPSI baru mau membahas ulang itu di minggu pertama Januari, ternyata Perpu Cipta Kerja sudah keluar dan keluarnya berbeda. "Draft yang kami serahkan berubah. Langkah Perpu Cipta Kerja kami dukung, isi Perpunya kami tolak," tuturnya.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember lalu. Aturan ini mengundang penolakan dari berbagai pihak.
Selanjutnya: KSPSI akan melakukan aksi bersama....