TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mengungkapkan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Perpu tersebut akan menggantikan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinilai cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aspek Indonesia menilai isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengakomodir tuntutan serikat pekerja," ujar Presiden Aspek Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis pada Senin, 1 Januari 2023.
Ia mengatakan pihaknya telah mempelajari isi salinan Perpu Cipta Kerja yang beredar di masyarakat sejak semalam. "Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja. Kalaupun ada perbedaan redaksi, isinya justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," ujarnya.
Berikut tujuh poin tuntutan serikat pekerja yang dinilai tidak terakomodir dalam Perpu Cipta Kerja:
1. Sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
2. Sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
3. Sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Selanjutnya: rakyat Indonesia hanya dijadikan obyek pemodal ...