4. Garuda Rampungkan Proses Restrukturisasi, Erick Thohir: Fly High Again
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berharap Garuda Indonesia dapat memulihkan kinerjanya setelah memenuhi syarat homologasi. Adapun Garuda telah memenuhi kewajiban perjanjian perdamaian dengan para kreditur dan akan mengimplementasikannya secara efektif per 1 Januari 2023.
Seluruh rangkaian pemenuhan kewajiban homologasi, kata Erick, dirampungkan setelah right issue tuntas. Garuda juga telah menerbitkan sukuk baru.
“May Garuda fly high again, this time with sustainability and profitability (Semoga Garuda terbang tinggi lagi, kali ini dengan keberlanjutan dan profitabilitas),” ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Simak lebih jauh tentang Erick Thohir di sini.
5. Akibat Banjir Bandang, Jembatan Nunpisa di Kupang Timur Putus Total
Jembatan Nunpisa yang berlokasi di Desa Oelatimo Kecamatan Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, putus pada Ahad, 1 Januari 2023, setelah diterjang banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut. Akibatnya, akses transportasi dari Sulamu menuju Kupang putus total.
"Jembatan itu jebol dan putus total akibat terjangan banjir yang melanda Desa Nunkurus pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.41 WITA," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Ahad, 1 Januari 2023.
Irwan menjelaskan awalnya hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT. Hal tersebut kemudian menyebabkan banjir di kawasan Nunkurus akibat meluapnya Kali Batu Merah hingga akhirnya menerjang jembatan hingga putus total.
Simak lebih jauh tentang banjir bandang di sini.
6. Sri Mulyani Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.
Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini.