Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukung Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Kami Tidak Percaya DPR

image-gnews
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi di depan peserta aksi May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 14 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi di depan peserta aksi May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 14 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya tidak percaya terhadap DPR. Dalam proses pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Senayan pada 2021 lalu, kata Said, kelompoknya tidak diberi wadah oleh DPR untuk menyampaikan aspirasi guna memperjuangkan hak-hak pekerja. 

“Maaf kalau agak berlebihan, tapi ini sikap kami, sikap kelas pekerja. Kami tidak percaya pada DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 31 Desember 2022.

Said berujar, Partai Buruh dan organisasi buruh merasa dibohongi lantaran usulan-usulan serikat pekerja tidak diakomodasi dalam beleid sapu jagat. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja untuk menganulir UU Cipta Kerja. 

Dia tidak ingin UU Cipta Kerja yang telah diputus cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi dibahas kembali antara pemerintah dan DPR. Dia pun melihat keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Perpu adalah langkah tepat. 

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Tahun Depan Target Investasi Rp 1.400 Triliun

“Tapi bilamana isi Perpu tidak sesuai harapan yang diusulkan Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja, tentu kami menolak. Ada langkah-langkah untuk melanjutkan perjuangan kami. Kami akan tetap aksi lagi,” kata Said. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat. Pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.

Jokowi kemudian menerbitkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyempurnakan beberapa klausul sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Said mengatakan pihaknya akan melakukan langkah persuaif dengan menyampaikan aspirasi ke Jokowi agar Perpu Cipta Kerja menampung permintaan burh. Namun, sejauh ini Said masih optimististis Perpu yang dikeluarkan Jokowi sesuai dengan ekspetasi. “Tapi tidak tahu ya kalau para menteri ada yang bermanuver,” ucap dia.

Said berujar, sebelum Perpu dikeluarkan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama tim Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan. Harapannya agar diperoleh win-win solution.

Kemarin, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja. Perubahan ini mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh.

“Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022.

UU Cipta Kerja telah mengganti istilah outsourcing menjadi alih daya. Dalam beleid itu, tidak ada batasan terhadap jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan. Selain itu, tidak ada penegasan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja di kelompok outsourcing.

Airlangga menuturkan ketentuan detail mengenai tenaga alih daya akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari Perpu. “Kami masukkan ke PP, segera,” katanya.

Selain itu, Airlangga mengklaim Perpu Cipta Kerja  telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah.

“Jadi akan ada indeksnya,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. Airlangga menyatakan pemerintah telah membahas penerbitan Perpu bersama stakeholder. Ia berharap Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Buruh Akan Menolak Perpu Cipta Kerja bila Isinya Tak Sesuai Harapan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

3 jam lalu

Rukmini Petoheke, 53 tahun, warga Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ditemui di sela-sela aksi masyarakat adat di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.


Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

Dasco mengatakan kabinet Prabowo mendatang akan berisi 44-46 kementerian.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

3 jam lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

6 jam lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

Pembentukan Badan Aspirasi Rakyat sebagai alat kelengkapan dewan atau AKD baru oleh DPR menuai tanggapan negatif dan positif dari sejumlah pakar.


Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

9 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

Bocoran sementara 13 komisi di DPR yang akan bermitra dengan sejumlah kementerian/badan/lembaga.


Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

10 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

Mahfud Md tak setuju karena revisi UU MK sudah pernah dilakukan pada 2020.


DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

11 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) memimpin rapat paripurna usai Penetapan Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

Dasco menuturkan, jumlah komisi DPR yang sedang digodok saat ini menyesuaikan dengan kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.


Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

12 jam lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh mengikuti peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. TEMPO/Hanin Marwah
Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

Partai Buruh akan sampaikan dukungan untuk paslon Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.


Kata Para Pimpinan DPR RI soal Kapan Alat Kelengkapan Dewan Diumumkan

14 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Adies Kadir (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Para Pimpinan DPR RI soal Kapan Alat Kelengkapan Dewan Diumumkan

Para pimpinan DPR angkat bicara soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri atas komisi-komisi dan badan-badan di DPR.


Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

18 jam lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal hadir dan memberikan keterangan kepada media saat aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.  Tempo/Ilham Balindra
Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.