TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan untuk menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan bahwa ASDP akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan, khususnya di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrem.
"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang," kata Ira dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Ira juga meminta agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri.
Selanjutnya, manajemen ASDP akan meningkatkan kerja sama dengan aparat dan pemangku kepentingan terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih bahkan ODOL agar tidak dapat masuk ke kapal.
Selanjutnya: ASDP akan berkoordinasi secara intensif ...