Hal itu terbukti dari berkurangnya volume ekspor dari industri padat karya hingga lebih dari 30 persen. Situasi itu telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Pada 20 Desember lalu, Sri Mulyani juga mengungkapkan telah terjadi pelemahan kinerja ekspor sebesar 2,5 persen.
Baca: Ancaman Resesi Global 2023, Jokowi Minta Tak Ada yang Persulit Investasi
6. Kenaikan Harga BBM
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Ahad, 3 September pukul 13.00. Kenaikan harga diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta.
Harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter dari semula Rp 7.650 per liter. Sedangkan harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter naik menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertamax non subsidi juga naik dari Rp12.500 per menjadi Rp14.500 per liter.
Kian besarnya selisih antara harga harga jual dengan harga pasar Pertalite dan Solar akibat lonjakan harga minyak dunia menjadi alasan pemerintah membuat keputusan ini. Terlebih situasi minyak dunia berimbas terhadap kenaikan subsidi dan kompensasi energi di Indonesia.
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagai perlindungan sosial periode Oktober-Desember 2022.
Baca: Harga BBM Naik, Ekonom: Konsumen Ibaratnya Jatuh Tertimpa Tangga Berkali-kali
7. Indonesia kalah gugatan ekspor nikel di WTO
World Trade Organization (WTO) mengungkapkan keputusannya terhadap gugatan perkara larangan ekspor nikel Indonesia. Pada final panel report yang keluar per 17 Oktober 2022 tertulis kebijakan Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO. Organisasi perdagangan dunia itu juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Namun, pemerintah Indonesia beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah Indonesia akan menyikapi kekalahan dari gugatan ini dengan perlawanan atau mengajukan banding. Presiden Jokowi juga menyatakan hal yang serupa. Pemerintah Indonesia akhirnya resmi mengajukan permohonan banding atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut pada Senin, 12 Desember lalu.
Baca: Jokowi: Dulu Zaman Kompeni Ada Kerja Paksa, Sekarang Muncul Ekspor Paksa
8. Krisis energi dan pangan
Global Crisis Response Group (GCRG) dalam Second Policy Brief mengungkapkan konflik Rusia dan Ukraina telah menyebabkan krisis pangan, energi dan keuangan di seluruh dunia. Bahkan GCRG mencatat sebanyak 1,2 miliar penduduk dunia sangat rentan krisis tersebut.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo menjelaskan krisis energi terjadi lantaran pasokan gas dibatasi oleh Rusia akibat imbas dari perang Rusia versus Ukraina. Kemudian krisis itu menyebabkan tingginya harga komoditas di pasar global. Dia memperkirakan tren kenaikan harga pangan dunia akan terus meningkat, terutama setelah Rusia membatalkan kesepakatan yang memungkinkan Ukraina mengirimkan gandum dari Laut Hitam.
“Simbolnya dunia sedang tidak baik-baik saja. Kita bukan menakuti, tetapi bagaimana kita memitigasi karena sekarang semua negara sedang berperang dengan ancaman yang sama,” kata Dody pada Senin 31 Oktober.
Selanjutnya: Kementerian Keuangan bahkan meningkatkan ...