2. Digugat Rp 92,6 Miliar karena Tarif Angkutan Penyeberangan, Menhub: Kita Lawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons gugatan para pengusaha kapal perihal tarif angkutan penyeberangan. Budi Karya menyatakan pihaknya akan kooperatif.
“Naturally kita hadapi, kita akan lawan. Dan saya yakin bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak,” ujar dia di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan. Gugataan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 12 Desember dan teregistrasi dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.
Pihak penggugat adalah Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Keduanya merupakan petinggi Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Khoiri adalah Ketua Umum Gapsdap, sementara Rifai menjabat sebagai sekretaris jenderal asosiasi tersebut.
Baca selengkapnya di sini.