Harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp906.000 per gram, atau stagnan dengan harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pembelian emas batangan Antam dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Butik Emas LM, Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta Timur, atau melalui online di situs logammulia.com
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini