"Jadi si peritel tadi nagih ke kami, kami sampaikan dulu ini ke Dirjen PDN (perdagangan dalam negeri), ini lho ada tagihan segini diverifikasi dulu. Dirjen PDN akan verifikasi," ujarnya saat ditemui Tempo di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.
Ia mengaku tak mengetahui lebih lanjut soal verifikasi itu, namun ia meyakini proses verifikasi hingga kini masih dilakukan. Eddy berharap proses verifikasi segera selesai dan tak berbuntut panjang ke ranah hukum. Dia pun berjanji BPDPKS akan segera melunasinya apabila sudah menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan. Tetapi ia berjanji akan melunasi utang subsidi selisih harga itu apabila peritel terbukti memenuhi persyaratan sesuai hasil verifikasi.
"Bukan kami enggak mau bayar. Kalau kami sudah terima hasil verifikasinya dari Kementerian Perdagangan akan kami bayarkan itu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menjelaskan tumpukan utang bermula pada 19 April 2022. Saat itu Kementerian Perdagangan mengirimkan pesan kepada Aprindo yang isinya meminta pengusaha menyiapkan minyak goreng curah kemasan satu harga Rp 14 ribu. Harga keekonomian di pasar sebesar Rp 17.260. Karenanya, ada selisih harga tiap kemasan Rp 3.260.
Aprindo sendiri telah menemui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 4 Juli 2022 untuk membahas ihwal utang itu. Roy berujar pemerintah perlu segera membayar selisih harga itu agar peretail tidak hanya bisa bertahan di tengah guncangan ekonomi, tetapi juga dapat berkembang atau berekspansi. Sebab, uang tersebut dapat digunakan untuk memperluas usahanya.
Baca Juga: BPDPKS Klaim Siap Danai Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Senilai Rp 51 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.