TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal utang pemerintah pada peritel sebesar Rp 300 miliar. Utang itu berasal dari subsidi selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peritel menjual minyak goreng murah pada awal tahun 2022.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menyebut proses verifikasi masih berlangsung sehingga belum bisa dipastikan kapan negara akan membayar utang tersebut. "Masih proses," jawabnya singkat saat ditemui Tempo di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jumat, 23 Desember 2022.
Ketika ditanya soal tenggat waktu pembayaran, Kasan mengatakan pihaknya masih menganalisis aspek legalitas dari utang tersebut. Karena itu, ia mengaku tak bisa memastikan kapan utang itu akan dilunasi.
Sebelumnya, pemerintah menugaskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan agar bisa tetap sesuai harga Eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu rupiah per kilogram. Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kepala BPDPKS Eddy Abdurachman mengatakan peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah datang menemuinya. Namun, ia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 itu disebutkan BPDPKS baru bisa membayarkan dana tersebut jika sudah dilakukan verifikasi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.