TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendata jumlah aduan penipuan yang masuk ke instansi tersebut hingga November 2022 mencapai 6.958 kasus. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menuturkan penipuan masih marak terjadi.
“Hampir 7.000 kasus sampai dengan akhir November ini,” ujar Hatta dalam acara media briefing waspada penipuan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis, 22 Desember 2022.
Angka tersebut melonjak tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, Bea Cukai mencatat ada 1.463 kasus penipuan. Kemudian pada 2019 kembali naik 1.501 kasus, pada 2020 naik dua kali lipat menjadi 3.284 kasus, dan pada 2021 mengalami penurunan menjadi 2.491 kasus.
Adapun tahun ini, total kerugian mencapai Rp 8,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan senilai Rp 12,6 miliar.
Hatta mengatakan para penipu ini tidak serta-merta melakukan penagihan. Mereka akan datang dengan berbagai modus. “Mulai modus diplomatik, romansa, money laundring, lelang, dan paling banyak penipuan itu berkedok online shop,” katanya.
Baca juga: Jutaan Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai: Potensi Kerugian Negara Rp 3 Miliar Lebih
Berdasarkan data yang disajikan pada Oktober hingga November 2022, modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah modus online shop dengan jumlah 264 kasus penipuan. Angka ini mengalami peningkatan 33,33 persen apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 198 kasus penipuan.
Sebagai upaya menekan angka penipuan, Bea Cukai mengaku mengedukasi masyarakat. Edukasi ini dilakukan melalui publikasi di media sosial maupun media massa, hingga sosialisasi di pelbagai saluran.
Kemudian, Bea Cukai berusaha menjalin kerja sama dengan berbagai pihak mulai dari pengelola jasa keuangan, penyelenggara media sosial, hingga aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan guna mencegah dan menindaklanjuti pengaduan terindikasi penipuan yang masuk ke pihak Bea Cukai.
“Tentu saja hal ini terus kami lakukan, karena masih banyak lapisan masyarakat yang dirugikan akibat penipuan ini, terutama yang awam dengn tugas dan fungsi DJBC,” ucap Hatta.
Hatta kemudian membeberkan ciri-ciri penipuan. Di antaranya, meminta pungutan tidak wajar, menggunakan nomor ponsel pribadi, mengintimidasi korban seperti menagih uang dalam waktu singkat, serta meminta pembayaran ke rekening pribadi. Penipuan juga acap terjadi di akhir pekan dan hari libur nasional.
"Masyarakat yang sekiranya mengalami hal di atas, bisa segera konfirmasikan kebeneran informasi tersebut ke Bea Cukai, melalui Contact Center Bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat Noni Bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai. Sedangkan untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, pengguna jasa dapat mengakses laman https://www.beacukai.go.id/barangkiriman," kata Hatta.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Kapal yang Membawa 15 koli Pakaian Bekas di Peraiaran Batam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini