TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai UU Cipta Kerja telah mengatur dengan baik hubungan pekerja atau buruh dengan perusahaan.
Sebab, UU Cipta Kerja mengatur hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Di situ kami menjamin pekerja kontrak untuk diberikan perlindungan sosial,” ujar Ida Fauziyah dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.
Kemudian dari sisi pengupahan, Ida mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mengatur upah minimum dengan jaring keselamatan atau safety net bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, UU Cipta Kerja memperkenalkan upah produktivitas.
Dengan pengaturan tersebut, Ida berharap tidak ada keributan dalam penetapan upah minimum saban tahunnya. “UU Cipta Kerja ini turunannya juga menegakkan bahwa upah minimum adalah safety net untuk pekerja di bawah setahun. Untuk pekerja di atas setahun maka perusahaan harus menetapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas,” kata Ida.
Baca Juga: Menaker: Banyak Sarjana Menganggur karena Tidak Sesuai Kebutuhan Pasar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.