Hasil uji kesesuaian juga dinilai bukan hanya memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah. Terlebih, jika terdapat kebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan Internasional.
Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Perdagangan (Rovodag) Nugraheni Prasetya Hastuti menjelaskan pembuatan catatan akuntabilitas adalah mandat dari Permendag 7 tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional. Rovodag bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi mengembangkan aplikasi Catat Aku untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.
“Idealnya, catatan akuntabilitas tidak hanya dapat merekam perkembangan posisi runding Indonesia, tapi juga kondisi yang melatarbelakangi posisi tersebut, seperti peraturan perundangundangan yang berlaku dan dirujuk menjadi basis posisi saat itu," tutur Nugraheni.
Dia menilai aplikasi tersebut dapat menjembatani pemahaman para perunding, sebab perunding nantinya akan bertanggung jawab pada tahap implementasi. Nugraheni berharap aplikasi ini juga dapat memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan yang telah pemerintah Indonesia buat.
Aplikasi Catat Aku juga memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisi runding perjanjian perdagangan internasional berikutnya. Selain itu, jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam Catat Aku diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendak para pihak terhadap suatu komitmen.
Dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam Catat Aku adalah perundingan Indonesia-United Arab Emirates (UAE) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai CEPA pertama yang conclude setelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021.
Kemudian sudah tersimpan juga summary of discussions dan beberapa non-paper yang digunakan para pihak dalam perundingan Indonesia- Australia CEPA, Indonesia-Korea CEPA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Pada proses ini, Rovodag dibantu Direktorat Perundingan Bilateral dan Direktorat Perundingan ASEAN. Adapun teknis pelaksanaan uji kesesuaian, Nugraheni tercantum dalam Surat Edaran Nomor 311 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian. Lampirannya memuat Toolkit Uji Kesesuaian Mandiri yang dapat digunakan masing-masing unit pemrakarsa dan Toolkit Uji Kesesuaian Lanjutan yang akan digunakan Tim Uji Kesesuaian.
Petunjuk teknis beserta toolkit tersebut dapat membantu para pemrakarsa rancangan kebijakan dan tim uji kesesuaian dalam memeriksa kesesuaian rancangan kebijakan dengan komitmen Indonesia pada perjanjian perdagangan internasional. "Hal itu agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam suatu rangkaian metode yang terukur dan konsisten untuk memastikan akuntabilitas proses,” tandas Nugraheni.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini