TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan aplikasi Catat Aku. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan aplikasi tersebut memuat catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.
"Digitalisasi arsip saat ini menjadi penting dan sudah mulai diterapkan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja," ujar Suhanto dalam keterangan tertulis pada Ahad, 18 Desember 2022.
Ia mengatakan aplikasi Catat Aku yang juga berisi soal perundingan perjanjian perdagangan internasional itu tidak terbatas ruang dan waktu. Suhanto berharap dengan adanya aplikasi tersebut dapat mempermudah perujukan, khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan.
Pada dasarnya, kata Suhanto, aplikasi Catat Aku adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi untuk meningkatkan tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah. Adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel, menurutnya, dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesia dengan negara mitra dagang lainnya.
Pengembangan aplikasi itu kini tengah dalam proses uji kesesuaian. Dia menjelaskan uji kesesuaian tersebut tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional.
"Memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesia takut dengan mitra negara lain," ucapnya. Ia menuturkan mitigasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif.
Selanjutnya: Hasil uji kesesuaian memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia ...