TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Lucky Alfirman, membeberkan transfer ke daerah (TKD) bukan hanya berasal dari dana bagi hasil atau DBH. Pernyataan tersebut untuk menjawab pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menilai Kemenkeu mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerahnya.
Lucky menjelaskan, banyak kebijakan yang dilakukan salah satunya yaitu menggunakan sebagian pendapatan negara. Kemenkeu ingin memastikan pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan publik kepada masing-masing daerah sebagai pelaksanaan desentrasiliasi fiskal.
Baca: Penyerapan APBD Baru 75 Persen, Kemenkeu: Tugas Daerah Belanja untuk Pembangunan
“Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp 804 triliun dalam bentuk TKD, itu enggak main-mian jumlahnya. Tahun depan kita alokasikan lagi menjadi Rp 814 triliun TKD akan salurkan kepada daerah,” ujar dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Desember 2022.
Hal tersebut, kata Lucky, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dirumuskan pemerintah pusat.
Dia melanjutkan, dukungan dari pemerintah pusat kepada daerah jangan hanya dilihat melalui TKD. Karena di dalamnya banyak sekali instrumennya, mulai dari DBH, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang terdiri dari fisik dan nonfisik, yang spesial ada otonomi khusus, dana desa, insentif fiskal. “Jadi dalam satu kelompok TKD sendiri kita banyak istrumen,” ucap dia.
Dukungan pemerintah pusat kepada daerah, disebut Lucky, tidak cukup sampai di situ. Ada juga belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya beragam. Dia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, ada perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH).
Selanjutnya: Bupati Muhammad Adil mengeluarkan pernyataan dan menyebut pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan ...