Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antisipasi Macet saat Mudik Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Batasi Angkutan Barang

image-gnews
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Di hari pertama penerapan larangan mudik 2021, sejumlah ruas tol Trans Jawa di Jawa Tengah tampak sepi dan didominasi kendaraan angkutan barang. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Di hari pertama penerapan larangan mudik 2021, sejumlah ruas tol Trans Jawa di Jawa Tengah tampak sepi dan didominasi kendaraan angkutan barang. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan kendaraan barang pada mudik Natal dan tahun baru atau Nataru. Aturan itu tertuang dalam surat AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pengaturan lalu-lintas dilakukan pada ruas jalan tol dan non-tol. Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan ialah kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

“Serta kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” ujar Hendro lewat keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 16 Desember 2022.

Baca juga: Tak Ada Pembatasan Mobilitas Saat Nataru, Ini 5 Kebijakan Kemenhub

Pembatasan ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama diterapkan untuk puncak arus mudik Natal pada 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara itu untuk arus balik Natal, lalu-lintas kendaraan barang dibatasi operasinya pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian tahap kedua pada libur tahun baru 2023. Pembatasan lalu-lintas angkutan barang ini berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. “Selanjutnya pada arus balik mulai Minggu, 1 Januari 2023, pukul 12.00 sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” katanya.

Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan adalah sebagai berikut.

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang.

2. Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

4. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.

5. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; Cikampek – Palimanan; dan Palimanan – Kanci.

6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.

7. Jawa Tengah: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; Krapyak - Jatingaleh, Semarang; Jatingaleh - Srondol, Semarang; Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; dan Semarang – Solo.

8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo – Ngawi.

9. Jawa Timur: Ngawi – Kertosono; Mojokerto – Surabaya; Surabaya – Gempol; Surabaya – Gresik; Gempol – Pandaan; Gempol – Pasuruan; Pasuruan – Probolinggo; dan Pandaan – Malang.

Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Nasional

Pembatasan terhadap angkutan barang juga berlaku pada jalan non-tol. Tahap Pertama berlangsung saat libur Natal 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Kemudian pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk arus bali, pembatalan berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian, Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk tahap kedua, pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. 

“Sementara itu untuk arus balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat,” ucap Hendro.

Ruas jalan non-tol yang termasuk dalam pembatasan adalah sebagai berikut.

1. Sumatera Utara: Medan – Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi - Sarolangun - Padang; Jambi - Tebo - Padang; dan Jambi - Sengeti - Padang.

3. Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.

4. Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.

5. Banten: Gerem – Merak; Jalan Raya Merdeka; Jalan Raya Gatot Subroto; Serang - Jakarta; Cilegon – Serang; Merak – Cilegon; Serang – Pandeglang; Labuan – Pandeglang; Lingkar Selatan Cilegon; dan Anyer – Labuan.

6. Jawa Barat: Bandung – Nagreg – Tasikmalaya; Ciawi – Cianjur; Cirebon – Bandung; Ciamis – Banjar; dan Bandung – Subang.

7. Jawa Tengah: Solo – Yogyakarta; Bawen – Yogyakarta; Brebes/ Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan Secang – Purwokerto.

8. Yogyakarta: Jogja – Solo; Jogja – Wates; Jogja- Magelang; Jogja – Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).

9. Jawa Timur: Pandaan – Malang; Probolinggo - Lumajang; Jombang – Caruban; dan Banyuwangi-Jember.

10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako. Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup.

“Untuk ijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Hendro.

Baca juga: Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 1,9 Juta Orang Akan Pergi ke Yogyakarta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD Tangerang, Kepala RS Polri Kramat Jati : 1 Korban Sudah Dipulangkan

15 jam lalu

Pesawat ringan Tecnam P2006T. Wikipedia
Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD Tangerang, Kepala RS Polri Kramat Jati : 1 Korban Sudah Dipulangkan

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebut 1 korban tewas dalam tragedi pesawat jatuh di Lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan telah dipulangkan ke keluarga.


Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

1 hari lalu

Suasana lokasi jatuhnya pesawat capung di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.


Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

1 hari lalu

Foto udara lokasi jatuhnya pesawat capung di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

Peristiwa jatuhnya pesawat latih itu terjadi pukul 14.30 WIB, Minggu, 19 Mei 2024.


Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

3 hari lalu

Calon taruna dan taruni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta angkatan 67, berswafoto bersama si CAAIP Center, Tanjung Priok, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Mei 2024. Mereka kecewa dengan pernyataan Menteri Perhubungan perihal penundaan penerimaan mahasiswa baru STIP tahun ajaran 2024-2025 karena peristiwa kekerasan yang terjadi pada 3 Mei 2024 lalu. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

4 hari lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

5 hari lalu

Tiga calon taruni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) angkatan 67, menceritakan perjuangan mereka untuk bisa lolos tes penerimaan mahasiswa baru STIP tahun 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.


Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

5 hari lalu

Orang tua Calon Taruna Sekolah Tinggi  Ilmu Pelayanan (STIP) Jakarta angkatan ke 67, menggelar konferensi pers di CAAIP Center, Jakarta Pusat, soal penolakan monatorium yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan pada 11 Mei 2024, tentang penundaan seleksi lanjutan penerimaan mahasiwa baru STIP tahun akademik 2024-2025. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.


Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

5 hari lalu

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji kelaikan armada bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Kota Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Desember 2018. Pemeriksaan kelayakan bus saat musim liburan akhir tahun tersebut meliputi kelengkapan surat kendaraan, rem, ban, lampu serta mesin. ANTARA/Nurul Ramadhan
Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.


Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

5 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.


Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

5 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body