TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Kamis 15 Desember 2022.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah ketentuan mengenai perubahan pengelolaan keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai sebuah lembaga independen sebelumnya memiliki pengelolaan keuangan mandiri yang berasal dari pungutan pelaku di industri keuangan.
Pasal 34 ayat 1 UU No.11/2011 tentang OJK misalnya menekankan bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN atau pungutan. Pengaturan terkait dengan proses anggaran maupun standar biaya, kalau menggunakan alur berpikir beleid yang lama, dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca: Resmi Disahkan, Berikut Lima Poin Krusial UU PPSK Versi Sri Mulyani
Ketentuan ini juga mencakup proses pengelolaan pungutan. Pungutan adalah sumber penerimaan OJK dari pelaku industri di sektor keuangan. OJK, sebagaimana penjelasan Pasal 37 UU OJK, berhak menerima, mengelola dan mengadministrasikan pungutan secara akuntabel dan mandiri.
Namun demikian, UU PPSK yang disahkan DPR menjadi undang-undang pada hari ini, mereduksi kemandirian OJK dalam mengelola keuangannya. Pasal 34 ayat 2 UU PPSK secara tegas menekankan bahwa anggaran OJK tidak terlepas dari APBN.
OJK memang masih bisa membahas anggarannya dengan DPR. Akan tetapi, hasil pembahasannya dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari APBN.
Selanjutnya: Namun dalam beleid yang baru, tepatnya di Pasal 37 ...