Soal pungutan juga sama. Kewenangan memungut dan pengelolaan sebelumnya adalah hak penuh dari OJK. Namun dalam beleid yang baru, tepatnya di Pasal 37 ayat 3, pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Hasil pungutan tersebut, lanjut beleid itu, bisa digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan OJK.
Adapun ketentuan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan itu berlaku mulai tahun 2025. Sedangkan sebelum 2025, pengelolaan dan penggunaan pungutan tetap tunduk terhadap UU yang lama.
Baca: Tempo Economic Forum: Ancaman Resesi 2023, IMF Cermati 3 Dampak Invasi Rusia
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini