TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan petani sawit Jambi, pada Senin lalu, 13 Desember 2022, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tuntut redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT. Kaswari Unggul.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN, Agus Widjajanto, mengungkap bahwa konflik ini telah masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Ya betul, memang sudah masuk list LPRA, akan tetapi prioritas masuk untuk 2023. Sekarang penanganannya masih ada di wilayah,” ujar Agus ketika dihubungi Tempo, Rabu, 14 Desember 2022.
Agus mengatakan tengah meneliti kebenaran dan mengumpulkan data pengaduan, baik itu data masyarakat dan data perusahaan yang diadukan.
Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengungkap dalam rentang tahun 1996 hingga 2022, telah terjadi puluhan bentrokan di lapangan antara petani Jambi dan PT. Kaswari Unggul. Terkhusus dua tahun terakhir, pihak SPI mengatakan ada intimidasi dan kriminalisasi kepada petani, seperti penutupan jembatan akses jalan petani ke tanah pertanian, pencabutan atau perusakan tanaman petani, pembongkaran rumah ladang petani, dan berbagai panggilan dari aparat penegak hukum.
Adapun PT Kaswari Unggul disebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), namun melakukan penyerobotan terhadap tanah petani.
Lebih lanjut, Ketua Cabang SPI Tanjung Jabung Timur, Ahya Ahadita, menjelaskan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menguasai tanah dan bertani di Kuala Dendang dan sekitarnya sejak 1960.
Masyarakat memiliki bukti pancung alas dari lembaga adat setempat sejak tahun 1974 sebagai dasar penggarapan tanah dan mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 1995.
Pada 1982 masyarakat petani dari pulau jawa juga mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini di bawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT).
“Namun tiba-tiba pada 1995 ada perusahaan perkebunan bernama PT. Kaswari Unggul mengklaim tanah yang sudah dikuasai masyarakat melalui SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 593 tentang Izin Prinsip PT. Kaswari Unggul,” jelas Ahya.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca Juga: Petani Jambi Tuntut Redistribusi Lahan PT Kaswari Unggul ke Menteri ATR/BPN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.