TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan petani dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Selasa, 13 Desember 2022.
Petani mendesak agar pemerintah segera meredistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT. Kaswari Unggul kepada petani seluas 3.470 hektare. Perusahaan ini disebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), namun melakukan penyerobotan terhadap tanah petani.
“Dalam hal ini, kami petani, jauh-jauh datang ke sini ingin bertemu dengan bapak Menteri. Kami menuntut keadilan bahwa perusahaan sebagai korporasi 21 tahun lebih tidak punya HGU tapi masih tetap beroperasi,” ujar Ahya Ahadita selaku Ketua Cabang SPI (Serikat Petani Indonesia) Tanjung Jabung Timur, di depan Kementerian ATR/BPN, Selasa, 13 Desember 2022.
Adapun SPI cabang Tanjung Jabung Timur menuntut tiga hal, diantaranya:
1. Cabut Izin Perkebunan PT Kaswari Unggul
2. Segera Redistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berkonflik dengan PT Kaswari Unggul kepada Petani
3. Tindak tegas pelanggaran hukum PT. Kaswari Unggul yang mengelola tanah tanpa memiliki Sertifikat HGU
Melalui aksi unjuk rasa ini, petani turut melakukan aksi teatrikal "sawit berdarah" dengan meletakkan kelapa sawit yang berlumurkan warna merah di depan pagar Kementerian ATR/BPN. Terdapat dua dari puluhan petani yang menyirami tubuhnya dengan minyak sawit.
“Kami menuntut keadilan, agar perusahaan ini segera ditindak, agar apa yang dituntut oleh petani segera diredistribusikan sebagaimana janji bapak Presiden RI dalam Perpres,” ucap Ahya.
Adapun salah satu pengurus SPI Cabang Tanjung Jabung Timur, Rajali, mengatakan ini merupakan situasi yang sangat miris bagi negeri ini. “Kami minta kepada Bapak Menteri menunjukkan bahwa negara ini mampu untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang nakal, perusahaan yang berani beroperasi puluhan tahun tanpa memiliki HGU,” kata dia.
Adapun sebelumnya, dalam rentang tahun 1996 hingga 2022, telah terjadi puluhan bentrokan di lapangan antara petani dan PT. Kaswari Unggul. Terkhusus dua tahun terakhir, pihak SPI mengungkap adanya intimidasi dan kriminalisasi kepada petani, seperti penutupan jembatan akses jalan petani ke tanah pertanian, pencabutan atau perusakan tanaman petani, pembongkaran rumah ladang petani, dan berbagai panggilan dari aparat penegak hukum.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca Juga: Ganjar Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Impor Beras
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.