TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI), Angga Hermanda, mewakili puluhan petani dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mendesak pemerintah agar segera meredistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT. Kaswari Unggul.
“Kalau menteri dan wamen tidak menemui kami, maka kami akan menginap di Sisingamangaraja, di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Ini karena kita jauh-jauh dari Jambi, kalau hanya ditemui staf, kita sudah berpuluh-puluh kali ketemu,” ujar Angga di depan Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Angga mengatakan selama dua tahun terakhir, pihaknya selalu dipertemukan dengan staf atau direktur jenderal, namun tidak ada hasilnya.
“Kita datang dari 3 kecamatan yang berbeda, jauh-jauh datang untuk menagih langsung Menteri Agraria dan Wamen. Ini juga atas arahan presiden akhir 2020 ketika kita ketemu di istana,” ucap dia.
Adapun PT Kaswari Unggul disebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), namun melakukan penyerobotan terhadap tanah petani.
Pihak SPI mengungkap, pada 2021 lalu, konflik agraria ini telah masuk ke dalam prioritas Kementerian ATR/BPN secara nasional. Bahkan disebut-sebut sebagi mayor projek percepatan penyelesaian konflik agraria. Namun hingga kini, situasi di lapangan masih memanas dan belum ada langkah kongkrit dari BPN.
Lebih lanjut, Ketua Cabang SPI Tanjung Jabung Timur, Ahya Ahadita, menjelaskan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menguasai tanah dan bertani di Kuala Dendang dan sekitarnya sejak 1960.
Masyarakat memiliki bukti pancung alas dari lembaga adat setempat sejak tahun 1974 sebagai dasar penggarapan tanah dan mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 1995.
Pada 1982 masyarakat petani dari pulau jawa juga mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini di bawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT).
“Namun tiba-tiba pada 1995 ada perusahaan perkebunan bernama PT. Kaswari Unggul mengklaim tanah yang sudah dikuasai masyarakat melalui SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 593 tentang Izin Prinsip PT. Kaswari Unggul,” jelas Ahya.
Berlandaskan hal inilah, puluhan petani Jambi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian ATR/BPN.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca Juga: Petani Jambi Tuntut Redistribusi Lahan PT Kaswari Unggul ke Menteri ATR/BPN