Sumber dari DBH PPh ini yaitu dari penerimaan PPh pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PPh itu mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.
Sementara sumber dari DBH CHT yaitu transfer dari pusat yang mengalokasikan ke provinsi penghasil cukai provinsi penghasil tembakau.
- DBH SDA
DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas.
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sedikitnya terdapat enam sumber DBH SDA tersebut, yakni:
Pertama dari Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DRI, merupakan dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi.
Kedua berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH. Ini merupakan pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan.
Ketiga, luran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH. Ini adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut.
Keempat, Pungutan Pengusahaan Perikanan, hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan usaha perikanan.
Kelima, Pungutan Hasil Perikanan, pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI).
Keenam, Iuran Tetap (land-rent), iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah. Dan ketujuh, Iuran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty), iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/ eksploitasi.
Baca juga: Tak Hanya Dana Bagi Hasil, Wamenkeu Beberkan Seluruh Alokasi Dana untuk Kabupaten Kepulauan Meranti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.