TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) merespons wacana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ihwal peran perusahaan pelat merah sebagai off taker yang membeli bahan-bahan kebutuhan pokok yang diproduksi oleh petani. Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan BUMN bisa mengambil peran yang lebih strategis untuk membantu petani berkembang.
“Sebenarnya BUMN perlu di level yang tidak hanya sekadar membeli. Tapi, mendorong koperasi-koperasi atau badan usaha petani,” ujar Henry ketika dihubungi Tempo, Kamis, 8 Desember 2022.
Misalnya untuk produksi padi atau gabah, Henry melanjutkan, BUMN bisa mendorong terbentuknya koperasi petani. Sehingga, di sana, petani dapat menyimpan dan menggiling gabah serta menyimpan atau menjual beras. Dengan begitu, dia berharap Bulog bisa mengambil beras petani melalui koperasi.
Baca: Erick Thohir Siapkan Aturan Blacklist Direksi dan Komisaris BUMN Bermasalah, Kapan Berlaku?
Henry kemudian memberi contoh produksi minyak makan merah di Sumatera Utara yang diprogramkan Kemenkop UKM melalui kerja sama koperasi petani PT Perkebunan Nusantara III, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Di sana petani difasilitasi untuk bisa memproses buah sawit menjadi CPO, kemudian menyadi minyak makan merah. Itu yang harus diperbanyak,” ujar Henry.
“Karena kalau ususan menanam sawi saja, petani kan bisa. Yang tidak bisa dilakukan kan misalnya membuat produk dan memasarkannya dalam skala besar,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan perusahaan-perusahaan pelat merah akan siaga membeli bahan pokok untuk menjaga stok dan kestabilan harga pangan pada tahun depan. Musababnya, kondisi rantai pasok dunia diperkirakan masih terganggu pada 2023 seiring dengan ancaman resesi global.
"BUMN siap untuk menjadi pembeli siaga (off taker) bahan-bahan kebutuhan pokok pada tahun depan," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Desember 2022.
Namun, Erick mengajukan satu syarat, yaitu penyerapan perlu disertai dengan penugasan yang jelas dari pemerintah terhadap BUMN pelaksana. Penugasan ini diperlukan agar para pemimpin di BUMN bidang pangan tidak ragu-ragu dan khawatir atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka.
Lebih lanjut, ia menilai mekanisme pelaksanaan fungsi BUMN bidang pangan oleh Bulog dan ID Food harus diatur. Tujuannya agar mendapat dana yang besar sehingga penyerapan maupun penyaluran pasokan komoditas pangan pun tidak akan bergantung pada harga di pasar.
Adapun dana yang diperoleh untuk melakukan tugas tersebut adalah pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himbara dengan bunga yang rendah. Dengan dana itulah, BUMN pelaksana fungsi off taker bisa menyerap bahan pangan pokok dari petani.
“Ini yang menjadi bagian dari upaya mengamankan rantai pasok pangan. Ini penting karena kondisi rantai pasok dunia masih terganggu di tahun depan,” ujar Erick Thohir.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Impor Beras 200 Ribu Ton Diketok, Serikat Petani: Padahal Awal Tahun Ada Panen Raya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.