Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koperasi Batal Diawasi OJK, Kemenkop Minta Saran untuk Susun RUU Perkoperasian

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipastikan batal. Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan aturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan ihwal koperasi akan diarahkan ke RUU Perkoperasian.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan kini RUU Perkoperasian tengah disusun dan prosesnya sedang berjalan di DPR. Status RUU ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi koperasi saat ini.

“Kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama,” kata Arif melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Desember 2022. 

Berdasarkan draf terbaru RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Koperasi yang dimaksud adalah yang tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Di antaranya seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain. 

Sementara pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. KSP dikategorikan sebagai koperasi closed loop, yakni koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya. 

Karena itu, Arif menyebutkan pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi. Dia juga berharap mendapat masukan mana saja yang bukan koperasi tetapi masuk ke lembaga keuangan. Terlebih sesuai kesepakatan, Kementerian Koperasi dan UKM hanya memiliki waktu satu tahun untuk membenahi penyusunan RUU Perkoperasian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun salah satu agenda krusial yang akan dimasukkan ke dalam penyusunan RUU Perkoperasian adalah soal permurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menuturkan koperasi simpan pinjam sejatinya dilarang melayani simpan pinjam di luar anggotanya.

Namun, menurutnya masih terdapat praktik menyimpang yang memanfaatkan celah ketentuan terkait calon anggota pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.

"Ketentuan calon anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus. Kemudian juga anggota luar biasa sebagaimana di Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 akan kami hapus karena banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang," katanya pada Selasa, 6 Desember 2022.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AdaKami Yakin Prospek Pinjol Cerah: Ada Funding Gap Rp 700 Triliun, tapi Harus Diikuti Literasi Keuangan

14 jam lalu

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernadino Moningka Vega Jr. dalam acara Media Gathering di Habitate Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
AdaKami Yakin Prospek Pinjol Cerah: Ada Funding Gap Rp 700 Triliun, tapi Harus Diikuti Literasi Keuangan

PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami, yakin prospek bisnis pinjaman online atau pinjol masih akan cerah. Kenapa?


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

23 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


OJK: Dari 13 Bank Syariah, Hanya Satu yang Asetnya Rp 100 Triliun Lebih

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK: Dari 13 Bank Syariah, Hanya Satu yang Asetnya Rp 100 Triliun Lebih

OJK mencatat saat ini ada 13 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia. D


Perbankan Syariah Tidak Kompetitif, OJK: Didominasi Satu Bank

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbankan Syariah Tidak Kompetitif, OJK: Didominasi Satu Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa perbankan syariah di Indonesia tidak kompetitif karena didominasi satu bank besar.


OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan roadmap itu tidak disusun secara eksklusif oleh OJK, tapi melibatkan berbagai lembaga dan juga industri keuangan syariah dan industri perbankan.


OJK Prediksi Penggalangan Dana Pasar Modal Tahun Ini Menurun

1 hari lalu

Tamu undangan tengah mencoba fitur New IDX Mobile saat peluncuran New IDX Mobile di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. IDX Mobile merupakan salah satu layanan BEI dalam bentuk mobile application yang menyediakan data real-time, seperti harga saham, indeks, berita perusahaan tercatat, laporan keuangan, komoditas, dan lainnya. Serta terdapat beberapa fitur antara lain fitur Capital Market Info yang merupakan informasi real-time pergerakan saham di pasar modal, fitur Stock Heatmap menggambarkan visualisasi kinerja saham untuk memudahkan analisis. Tempo/Tony Hartawan
OJK Prediksi Penggalangan Dana Pasar Modal Tahun Ini Menurun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggalangan dana pasar modal Indonesia tahun ini menurun dibanding tahun lalu.


OJK Dorong Keterbukaan di Pasar Modal: Semua Harus Terang Benderang

2 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Dorong Keterbukaan di Pasar Modal: Semua Harus Terang Benderang

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain mendorong keterbukaan di pasar modal.


12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

2 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?


Anies Ingin Kembalikan Peran Koperasi, Singgung Ibu-Ibu PKK di Jakarta Tak Kena Pinjol

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan  saat menghadiri kick off pemenangan kampanye Nasional PKS untuk 2024 di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Ahad, 26 November 2023. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Anies Ingin Kembalikan Peran Koperasi, Singgung Ibu-Ibu PKK di Jakarta Tak Kena Pinjol

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, ingin mengembalikan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia


Sebut Perbankan Optimistis Kredit Kuartal lV 2023 Tumbuh, OJK Sebut Dua Faktor

2 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Sebut Perbankan Optimistis Kredit Kuartal lV 2023 Tumbuh, OJK Sebut Dua Faktor

Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SPBO) menunjukkan bahwa perbankan optimis kinerja tetap terjaga baik pada kuartal IV 2023.