Lebih lanjut, pihaknya mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
“Wisatawan berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah."
Seperti diketahui, aturan KUHP yang baru di Indonesia diatur seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan.
Sebagai gambaran, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, mayoritas di antaranya terbang ke Bali untuk berbagai kegiatan mulai dari yoga hingga liburan keluarga. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar sangat berhati-hati.
AS juga soroti KUHP
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat juga menyoroti pengesahan KUHP menjadi undang-undang oleh DPR. Salah satu aturan yang dinilai kontroversial adalah larangan terhadap hubungan seks di luar nikah.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Price juga mengatakan, Undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
BISNIS | REUTERS
Baca juga: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Pelaku Industri Lobi Sandiaga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.